Gerakan P3SP


Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Sebagai wujud dukungan terhadap surat edaran ini, SMP Negeri 2 Gerokgak telah mendeklarasikan hal tersebut secara masal. Pelibatan Stake Holder dan seluruh komponen sekolah, staf TA dan murid adalah hal efektif untuk dilakukan.
Jumat, 7 Februari 2025 waktu yang tepat untuk mendeklarasikan SE Nomor 2 Tahun 2025. Maka segenap komponen SMP Negeri 2 Gerokgak berkumpul di halaman terbuka untuk bersama-sama mendeklarasikan penggunaan tumbler di sekolah. Hari ini sebagai tonggak bahwa SMP Negeri 2 Gerokgak siap mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai sampai hari-hari selanjutnya. Guru ,staf TA dan murid setiap hari wajib membawa Tumbler sebagai wadah minuman saat di sekolah.
Harapan ke depan gerakan ini tidak hanya menjadi gerakan sesaat, namun menjadi budaya yang berlaku di manapun berada. Olah karena itu setiap warga sekolah terutama orang tua murid untuk siap mendukung harapan pemerintah provinsi Bali ini. Murid mohon disediakan wadah yang bernama tumbler oleh orang tua masing-masing.

Kebijakan pemerintah Bali ini sangat kita dukung mengingat sampah plastik sekali pakai sudah tidak terkendali. Bagi lingkungan hal ini menjadi buruk. Sampah plastik tidak mudah terurai oleh alam. Lingkungan menjadi kumuh dan polusi. Padahal Bali adalah salah satu destinasi wisata internasional maupun nasional. Namun demikian gerakan ini bukan semata karena ingin mengindahkan wisatawan, tetapi terlebih mendukung kesehatan lingkungan, kesehatan kita semua warga.
Penasaran? Silakan klik ( https://youtu.be/QC217cGRuZg?si=qODV8s-elwJPsFbN )
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Horee...MBG Perdana!
- PAGI CERIA AWAL SEMESTER
- Kegiatan Tengah Semester Ganjil 2025/2026
- Sosialisasi dan Skrining Kesehatan oleh Puskesmas 2 Gerokgak
- Kompetisi TKA Bahasa Indonesia untuk Siswa SMP Se Indonesia
Kembali ke Atas
